PEMBUATAN BRIKET BIOARANG DARI SEKAM PADI DENGAN PROSES KARBONISASI MENGGUNAKAN TUNGKU SEDERHANA
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstrak
Limbah padat pertanian berupa sekam padi, yang banyak terdapat di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditumpuk dan dibiarkan begitu saja, serta kemudian dibakar sia-sia. Penelitian ini bertujuan untuk mengubah sekam menjadi briket bioarang, yang proses karbonisasinya menggunakan tungku sederhana dan drum baja, dengan bahan bakarnya adalah kayu. Arang dibuat dengan memvariasikan temperatur akhir karbonisasi (250oC, 300oC dan 350oC) dan waktu kontak pada temperatur akhir (10, 20 dan 40 menit), yang kemudian diuji nilai kalornya dengan menggunakan bom kalorimeter. Arang dengan nilai kalor tertinggi, kemudian dipadatkan dengan tekanan pemadatan bervariasi (5, 10 dan 20 kg/cm2), yang kemudian dilakukan uji kerapatan, kadar air, kadar abu, dan efisiensi pembakaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai kalor tertinggi yang didapatkan hanya sebesar 3325,69 kal/gram, dimana berasal dari variasi temperatur 350oC dengan waktu kontak 40 menit. Jumlah kayu yang dibutuhkan untuk mencapai temperatur tersebut sebesar + 13,73 kg. Untuk variasi tekanan pemadatan yang terbesar, didapatkan nilai kerapatan paling besar 0,737 gr/cm3, nilai kadar air terkecil 10,96 %, dan efisiensi pembakaran terbaik atau waktu pembakaran tercepat 40,83 menit.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Pengiriman manuskrip ke Jurnal Purifikasi diartikan bahwa karya tersebut belum pernah dipublikasikan pada jurnal lain serta tidak dalam pertimbangan untuk dipublikasikan di tempat lain. Penulis dengan ini bersedia menyerahkan hak cipta manuskrip beserta isinya kepada Jurnal Purifikasi, jika diterima untuk publikasi. Manuskrip yang diterima akan dipublikasikan dalam bentuk cetak dimana ISSN terikat dalam bentuk cetak bukan dalam bentuk online (pdf). Penulis tidak diperbolehkan mempublikasikan karyanya ke dalam bentuk lain (jurnal) tanpa seizin pengelola Jurnal Purifikasi.
Dengan menyerahkan manuskrip, penulis telah dianggap mengetahui segala hak dan kewajiban yang melekat pada setiap manuskrip.






